PERS

 

PERS


Media merupakan industri yang berubah dan berkembang yang menciptakan lapangan kerja, barang, dan jasa, serta menghidupkan industri lain yang terkait; media juga merupakan industri tersendiri yang memiliki peraturan dan norma-norma yang menghubungkan institusi tersebut dengan masyarakat dan institusi sosial lainnya. Di lain pihak, institusi media diatur oleh masyarakat.

Media merupakan sumber kekuatan, alat kontrol, manajemen, dan inovasi dalam masyarakat yang dapat didayagunakan sebagai pengganti sumber daya lainnya. Media merupakan forum yang semakin berperan untuk menampilkan peristiwa-peristiwa kehidupan masyarakat, baik bertaraf nasional maupun internasional.

Media  berperan sebagai wahana pengembangan kebudayaan, bukan saja dalam pengertian pengembangan bentuk seni dan simbol, tetapi juga dalam pengertian pengembangan tata cara, mode, gaya, hidup, dan norma-norma. Media menjadi sumber dominan bagi individu dan masyarakat untuk memperoleh gambaran dan citra realitas sosial; media menyuguhkan nilai-nilai dan penilaian normatif yang dibaurkan dengan berita dan hiburan.

1.        Definisi Pers

Istilah Pers berasal dari Bahasa Belanda yang dalam Bahasa Inggris berarti Press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiyah berarti penyiaran secara cetak atau publikasi secara cetak.[1] Sedangkan pers secara etimologi kata pers (belanda), press (inggris), presse (prancis) berarti tekan atau cetak. Berasal dari bahasa latin pressare dari kata premere (tekan). Definisi etimologinya yaitu media massa cetak yang disingkat menjadi media cetak. Istilah pers sendiri sudah lazim diartikan sebagai surat kabar atau majalah sering pula dimasukkan pengertian wartawan di dalamnya. [2]

Pers diartikan sebagai the aggregate of publication issuing from the press, or the giving publication to one's sentiments and opinions though the medium ofprinting.[3] Sedangkan Pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan "pers" sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Dari definisi pers yang disebutkan dalam Undang-Undang Pers tersebut, dapat dipahami bahwa pers di Indonesia adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan dan bukan lembaga atau institusi swasta apalagi pemerintah, jadi pers bukanlah corong pemerintah, kelompok, golongan atau partai politik. Pers tidak boleh diperalat oleh orang atau kelompok tertentu untuk kepentingannya apalagi sampai menyembunyikan fakta dan kebenaran.

Perkembangannya, pers mempunyai dua pengertian yakni dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Pers dalam pengertian luas meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk media massa elektronik, radio siaran dan televisi siaran, sedangkan pers dalam pengertian sempit hanya terbatas pada media massa cetak yakni surat kabar, majalah dan buletin kantor berita. Radio dan televisi termasuk ke dalam lingkup pers, terlihat jika diadakan jumpa pers (press conference), yang meliput berita dalam pertemuan itu bukan hanya wartawan-wartawan surat kabar, majalah dan kantor berita, melainlcan juga wartawanwartawan radio dan televisi. Hal ini karena pada radio dan televisi terdapat kegiatan jumalistik yang hasilnya terbentuk berita seperti yang dimuat dalam media surat kabar.[4] 

2.      Sejarah Pers

Pers di Indonesia mulai berkembang jauh hari sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers telah dipergunakan oleh para pendiri bangsa kita sebagai alat perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan.Sejak pertengahan abad ke 18, orang orang Belanda mulai memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia. Penguasa kolonial mengekang pertumbuhan pers, meskipun penerbitnya terdiri dari orang-orang Belanda sendiri. Tetapi surat kabar yang tumbuh dari akhir abad ke 19 hingga awal abad berikutnya, juga merupakan sarana pendidikan dan latihan bagi orang-orang Indonesia yang memperoleh pekerjaan di dalamnya (Tribuana Said, 1988).[5] Surat kabar pertama di Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (Agustus 1744 – Juni 1746), disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche Advertentieblad (1827). Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar berbahasa Melayu yang pertama adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun 1956. kemudian lahir surat kabar Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe (Semarang, 1860), Bintang Timoer (Surabaya, 1862), Djoeroe Martani (Surakarta 1864), dan Biang Lala (Jakarta, 1867). Perkembangan pers di masa penjajahan sejak pertengahan abad ke 19 ternyata talah dapat menggugah cendekiawan Indonesia untuk menyerap budaya pers dan memanfaatkan media cetak sebagai sarana membangkitkan dan menggerakkan kesadaran bangsa. proses selanjutnya, terjadilah pembauran antara pengasuh pers dan masyarakat yang mulai terorganisasi dalam klub-klub studi, lembaga-lembaga sosial, badan-badan kebudayaan, bahkan gerakan-gerakan politik. Wartawan menjadi tokoh pergerakan, atau sebaliknya tokoh pergerakan menerbitkan pers. Sejak lahirnya Budi Utomo pada bulan mei 1908, pers merupakan sarana komunikasi yang utama untuk menumbuhkan kesadaran nasioal dan meluaskan kebangkitan bangsa Indonesia. Pada gilirannya proses tersebut mengukuhkan gerakan mencapai kemerdekaan. Lahirlah surat-surat kabar dan majalah seperti Benih Merdeka, Sora Ra’jat Merdika, Fikiran Ra’jat, Daulat Ra’jat, Soeara Oemoem, dan sebagainya, serta organisasi Persatoean Djoernslis Indonesia (1933) adalah tanda-tanda meningkatnya perjuangan kemerdekaan di lingkungan wartawan dan pers nasional sebagai bagian dari perjuangan nasional secara keseluruhan.

Antara awal kemerdekaan dan sepanjang masa demokrasi terpimpin hingga menjelang Orde Baru tahun 1966, kehidupan politik, terutama dunia kepartaian, sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi dalam dunia kepartaian juga ditumbuhkan dalm dunia pers, sehingga timbul di satu pihak pers pendukung pemerintah (tepatnya prokabinet) dan di lain pihak pers oposisi. Konfigurasi sikap dan kedudukan pers berubah berbarengan dengan terjadinya perubahan pada konfigurasi politik kepartaian dan pemerintahan. Bahkan sebagian pers memilih pola pers bebas seperti di negara liberal, dengan kadar kebebasan dan persepsi tanggung jawab yang banyak ditentukan oleh wartawan masing-masing. Kondisi pers nasional tergambarkan di atas berlaku dalam masa perjuangan mempertahan kemerdekaan antara tahun 1945 – 1949 dan dalam masa pemerintahan parlementer antara tahun 1950 –1959. ekses-ekses dari kondisi tersebut di atas adalah pemberontakan-pemberontakan bersenjata, ketidak stabilan sistem pemerintahan, penodaan kebebasan pers, danlain-lain.

Meskipun sistem parlementer telah terkubur sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945, pola pertentangan partai-partai masih bertahan. Bahwa pada masa demokrasi terpimpin , wartawan Indonesia umumnya, PWI (didirikan pada 9 Februari 1946) khususnya, tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila, tidak terlepas dari latar belakang dan landasan lhirnya gerakan kemabali UUD 1945. Yaitu, pertentangan dan perlawanan terhadap golongan yang ingin menciptakan undang-undang dasar berdasarkan asas dan dasar negara yang lain. Tetapi, karena kepentingan Manipolisasi dan Nasakomisasi yang semakin menonjol, terutama akibat agitasi dan propaganda golongan PKI yang ingin memperbesar pengaruhnya dalam rangka merebut kekuasaan, maka ideologi Pancasila semakin terdesak oleh konsep-konsep revolusi. Orde Baru bangkit sebagai puncak kemenangan atau rezim Demokrasi Terpimpin yang pada hakikatnya telah dimulai sejak tahun 1964 tatkala kekuatan Pancasila, termasuk pers, mengadakan perlawanan terbuka terhadap ofensif golongan PKI melalui jalur Manipolisasi dan Nasokomisasi. Kehancuran G30S/PKI merupakan awal ’pembenahan’ kehidupan nasional, pembinaan di bidang pers dilakukan secara sistematis dan terarah. Pada masa ini produk perundangan pertama tentang pers adalah UU no 11 tahun 1966.

Pengembangan pers nasional lebih lanju diwujudkan dengan mengundangkan UU no 21 tahun 1982 sebagai penyempurnaan UU no 11/1966. Penciptaan lembaga Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUUP) mencerminkan usaha nyata ke arah pelaksanaan kebebasan pers yang dikendalikan oleh pemerintah atau kebebasan pers yang bertanggung jawab pada pemerintah, suatu bentuk pengadopsian terhadap teori pers otoriter. dari kritik terhadap konsep penerbitan untuk mengatasi represi politik, pada tahun 1980-an banyak surat kabar yang menyesuaikan kebijakannya pada sistem politik yang berlaku (Hermawan Sulistyo, dalam Maswadi Rauf 1993). Surat kabar bukan hanya dipahami sebagai saluran kegiatan politik, namun juga sebagai saluran kegiatan ekonomi, budaya, soial, dan sebagainya. Ukuran ekonomi tampak dari penerbitan pers yang melihat hal ini sebagai lapangan bisnis. Karena alihan konsep ini, banyak kalangan pers yang kemudian menghindari ’wilayah rawan’ dengan membuka segmen pembaca baru. Fenomena yang paling mencolok ialah menjamurnya jumlah media yang berebut pangsa pasar di kalangan pembaca wanita. Kelompok Femina, misalnya, juga mengelola Ayahbunda, Gadis, dan Sarinah Group. Kelompok Gramedia juga terlihat menghindari ’daerah rawan’ dengan mengelola Nova, Hai, Intisari, Tiara, Bola, Bobo, dan sebagainya.

Kemudian pada tahun 1998, lahirlah gerakan reformasi terhadap rezim Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini, melahirkan peraturan perundangan-peraturan perundangan sebagai pengganti peraturan perundangan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. UU no 40 tahun 1999 merupakan salah satu contoh. Sejak sistem politik Indonesia mengundangkan UU no 40 tahun 1999, secara normatif, kita telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan UU no 11 tahun 1966 juncto UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan kontrol kepada masyarakat. Penanda itu terletak antara lain pada pasal 15 dan 17 UU no 40 tahun 1999.UU Pokok Pers No.40/1999 sebenarnya telah memberi landasan yang kuat bagi perwujudan kemerdekaan pers di Indonesia. Namun dalam praktiknya hingga kini kemerdekaan pers belum berlangsung secara substansial karena masih lemahnya penghargaan insan pers terhadap profesinya.Banyak sekali terjadi pelanggaran etika dan profesionalisme jurnalistik yang justru kontraproduktif bagi esensi kemerdekaan pers.

Maraknya aksi-aksi massa terhadap kantor penerbitan di samping menunjukkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kebebasan pers, juga diakibatkan oleh masih rendahnya penghargaan insan pers terhadap kebebasannya. Dalam menghadapi pers yang nakal, kita tidak bisa begitu saja berpendapat bahwa ketidakpuasan terhadap pers dapat dilakukan melalui protes, klarifikasi maupun koreksi terhadap penerbitan pers karena masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menggugat ke pengadilan.

3.      Kode Etik Jurnalistik

Kode etik adalah buku Undang-Undang, kumpulan sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup, suatu masyarakat". Etik (juga dieja etika) dalam Bahasa Prancis, disebut ethique, dalam Bahasa Latin disebut Ethica, dan Ethos dalam bahasa Yunani. Etik ialah moral filosofi, filsafat praktis dan ajaran kesusilaan.Etik yang berasal dari kata ethics (Bahasa Inggris) tersebut berarti etika, moral, tata susila, adab, sopan santun ataupun akhlak.[6]

Menurut Smith dalam Mc Quail, wujud pengembangan profesional dalam sebuah negara diperlihatkan dari adanya instrumen pengawasan lembaga independen dan aturan yang berlaku jujur dan adil seperti: kode etik jurnalistik, pengaturan periklanan, peraturan anti monopoli, pembentukan dewan pers, tinjuan berkala oleh komisi pengkajian parlementer, dan sistem pers. [7]

Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegalckan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan kode etik[8]:

  1. Wartawan Indonesia menghormati tata cara yang etis untuk memperoleh  informasi yang benar.
  2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap atau tidak menyalahgunakan profesi.
  6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
  7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

Dan ketujuh kode etik tersebut, point keenam mempunyai beberapa istilah : Hak Tolak, Embargo, Informasi Latar Belakang, dan Off The Record. Hak Tolak[9] yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya. Embargo" yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita Informasi Latar Belakang atau Bahan Latar Belakang33adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakan sebagai bahan untuk dikebangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri. Keterangan Off The Record atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama diberikan atas perjanjian antara sumber berita dan wartawan bersangkutan untuk tidak disiarkan.  

4.      Teori Pers

Pers dalam konteks ini merupakan usaha percetakan dan penerbitan, usaha pengumpulan dan penyiaran berita, penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio, atau orang yang bergerak dalam penyiaran berita, dan juga berarti medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.

Teori Pers Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya “Four Theories of the Press”, ada 4 macam teori pers, yakni Otoriter, Liberal, Komunis, dan Memiliki Tanggungjawab Sosial.

1)      Teori Pers Otoriter (Authoritarian Theory) Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah.Teori ini tumbuh pada abad ke-15 hingga 16 saat mesin cetak diciptakan oleh Johannes Gutenberg pada tahun 1454 dan masa itu kebanyakan negara otoriter .Dalam teori pers otoriter ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diingin penguasa, untuk diketahui oleh rakyat. Posisi negara sangat sentral, dan pers menjadi alat untuk menopang dan mempertahankan kekuasaan. beberapa ciri pokok mengenai teori pers otoriter ini. Antara lain, media selamanya harus tunduk kepada penguasa, membenarnya berbagai bentuk penyensoran yang dinilai bisa mengancam kekuasaan, dan wartawan tidak memiliki kebebadan penuh dalam mengekspresikan karya jurnalistiknya, terutama apabila tidak seirama dengan keinginan penguasa.

2)      Teori pers tanggung jawab sosial (Social Responsibility). Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial).

Teori ini muncul sekitar awal abad ke-20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kebebasan yang mutlak dari terori liberal. Teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat. Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan frekuensi milik publik. Oleh karena itu, teori ini memandang perlu adanya pers dan sistem jurnalistik yang menggunakan dasar moral dan etika.[10] Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.Teori ini sebagai upaya untuk mengatasi kontradiksi antara antara kebebasan pers media massa dan tanggung jawab sosial dan diformulasikan

3)      Teori pers komunis (Marxis) Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad ke-20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara, dan media massa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori ini disebut juga dengan pers “totaliter soviet” atau teori pers komunis soviet.

Pers Komunis Soviet ini tumbuh di Rusia, dua tahun setelah revolusi Oktober 1917 dan teori ini berakar pada teori pers otoriter atau penguasa (Authoritarian Theori). Pers Komunis, menuntut agar pers melakukan yang terbaik bagi pemerintah dan partai politik, sedangkan apabila sebaliknya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau “immoral”. Pers dijadikan sebagai alat indoktrinasi massa oleh partai. Teori Pers Komunis menekankan pada bimbingan dan pendidikan massa melalui propaganda dan agitasi, sehingga dalam hubungan dengan fungsi dan peran pers sebagai alat pemerintah, pers dituntut agar bisa menjadi “collective propagandist, collective agitation, dan collective organizer. Demikian ada beberapa ciri pokok dari Pers Komunis tersebut, yakni, pertama, media berada di bawah pengendalian kelas pekerja karena itu harus melayani kepentingan kelas tersebut. Kedua, media tidak dimilik secara pribadi, dan ketiga, masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah dan menghukum pers, apabila dinilai tidak sesuai atau melanggan ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat tersebut.Namun, Teori Pers Komunis ini berakhir, seiring dengan bubarnya negera Uni Republik Sosialis Soviet pada 25 Desember 1991 yang kini menjadi negara persemakmuran, yang telah melepas sistem politik komunisnya dan teori tersebut kini hanya dianut oleh RRC.

4)      Teori Pers Bebas (Libertarian Theory) Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori jenis ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk “menfitnah”, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.Teori ini muncul pada abad ke-17 dan 18 yang disebabkan berkembangnya kebebasan politik, agama dan ekonomi kala itu. Teori ini menekankan pada kemerdekaan dan kebebasan individu, dan menghargai rasionalisme serta memandang manusia sebagai makhluk rasional.

dalam pandangan teori Libertanian ini, harus memiliki kebebasan seluas-luasnya, untuk membantu manusia dalam menemukan kebenaran hakiki. Pers dipandang memiliki peran penting, dan merupakan cara efektif untuk menemukan kebenaran hakiki, serta dianggap sebagai kontrol pemerintah atau disebut “The Fourth Estate” atau “Pilar Kekuasaan Keempat” .Tugas pers menurut teori Pers Liberal ini antara lain, melayani kebutuhan hidup ekonomi, politik, mencari keuntungan demi kelangsungan hidup, menjaga hak warga negara dan memberi hiburan.

Sedangkan ciri pers yang merdeka berdasarkan teori Libertarian tersebut adalah, publikasi bebas dari berbabagai bentuk penyinsoran, penertiban dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin.

Ciri berikutnya, bahwa berbagai jenis kecamatan terhadap pemerintah, pejabat dan partai politik tidak dapat dipidana, dan melindungi publikasi yang bersifat kesalahan yang berkaitan dengan opini dan keyakinan. Ciri pers Libertarian ini, juga tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi, dan wartawan punya otonomi profesional dalam organisasi. 

5.      Sistem Pers

Pers di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

“Pers” dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu, lebih ditekankan pada lembaga dari hanya sekedar percetakan, dan hal ini pula yang menyebabkan, “pers” harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah lembaga. Karena itu, kebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu, adalah kebebadan berdautan dan bertanggung jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, menjadi keharusan bagi sistem pers di Indonesia sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peran lembaga ini juga secara detail dijelaskan :

  1.  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat.
  4. pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

6.      Kebebasan Pers

Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

7.      Konflik Pers

Sekalipun konstitusi telah menjamin kemerdekaan pers, ternyata tidak dengan sendirinya kebebasan atau kemerdekaan pers itu bebas dari distorsi. Ada beberapa distorsi yang bisa datang dari berbagai pihak : Distorsi berupa peraturan perundang-undangan. Terbukti selama Orde Baru pers tidak bisa berkutik dari sikap represif penguasa melalui Permenpen 01/1984 yang berisi pembreidelan. Distorsi dari birokrasi melalui campur tangan terhadap policy pemberitaan. Misalnya “Budaya Telpon”: meminta kepada redaktur untuk tidak memberikan sesuatu. Distorsi berupa pemaksaan kehendak secara fisik, main hakim sendiri, perusakan dan teror, pengusiran dan perampasan kamera bahkan pembunuhan terhadap wartawan. Distorsi dari perusahaan pers (institusi bisnis). Contoh : beberapa tahun yang lalu terjadi peristiwa keracunan mie-instant yang menghebohkan masyarakat, tapi pemilik media meminta redaksi untuk tidak menyiarkannya karena yang terkontaminasi adalah produk pabrik miliknya. storsi dari perilaku pers atau wartawan sendiri. Distorsi ini terjadi karena wartawan tidak menaati kode etik jurnalistik.

Beberapa distorsi dapat menyebabkan pengekangan terhadap pers juga bisa menyebabkan pers hidup tanpa aturan main (kebablasan). Jadi, kemerdekaan atau kebebasan pers memerlukan tiga alat utama yaitu kode etik, hukum, dan profesionalisme insan pers. Ketiganya inilah yang akan membuat pers berjalan sesuai hakikat kebebasan yang dimilikinya. Perlu diingat bahwa kebebesan atau kemerdekaan yang dimiliki oleh pers pada hakikatnya merupakan milik masyarakat yang direpresentasikan kepada pers sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat. Kemerdakaan pers berasal dari kedaulatan rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan, dengan sendirinya rakyat memiliki hak-hak publik, salah satunya mendapat informasi yang benar dan berkomunikasi. Masyarakat lalu memberikan amanat kepada pers. Untuk melaksanakan hak publik itu dengan baik, mutlak diperlukan pers yang merdeka.

Kedua, sejauh mana kebebasan pers itu dilaksanakan oleh pers? Ketika awal-awal berlakunya kebebasan pers, yang terjadi adalah munculnya “euphoria kebebasan”, yaitu kegembiraan yang berlebihan dari kalangan pers sehingga tidak sedikit yang kebablasan. Pers menjadi kekuatan super di masyarakat, apapun peristiwa yang terjadi bebas diberitakan, tanpa ada ketakutan dibreidel. Di sana-sini muncul fenomena “jurnalisme anarki”, “jurnalisme pelintir”, “jurnalisme preman”, “jurnalisme penghujatan”, “jurnalisme porno”, dan lainnya. Jelas hal ini tidak boleh diteruskan berkepanjangan. Jangan sampai kemerdekaan atau kebebasan pers itu menyebabkan berkurangnya kemerdekaan atau kebebasan pihak lain. Misalnya, pers juga harus memperhatikan privasi seseorang.

 Di sinilah pentingnya keberadaan kode etik jurnalistik, yang merupakan sehimpunan suruhan dan larangan yang mengatur bagaimana wartawan Indonesia harus berperilaku, selama ia ingin tetap dianggap sesama wartawan Indonesia sebagai wartawan yang baik. Saat ini banyak bermuculan kode etik yang dibuat oleh beberapa organisasi kewartawanan.


Kesimpulan

Pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Namun secara khusus, pengertian pers adalah media cetak (printed media). Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara general untuk seluruh industri media,dan secara khusus untuk media cetak. Prinsip-prinsip pengelolaan pers di Indonesia menurut undang-undang ini adalah: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip- prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Daftar Pustaka

Anggraini Rati, 2016. Etika Wawancara Dalam Peliputan Berita Kriminal di Inewstv Sumsel, Skripsi Sarjana Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Palembang.

Black, Henry Champbell, 1990, Black’s Law Dictionery, St. Paul, Minn: West Publising Co.

Denis, Mcquail. 1991. Teori Komunikasi Massa, Aerlangga, Jakarta.

Effendy, Onong Uchjana, 2002. Ilmu Komunikasi (Teori dan Praktekl), Remaja Rasdakarya, Cet XVI, Bandung.

Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Cet. I. Jakarta.

Kusumaningrat, Hikmah, Dan Purnama Kusumaningrat, 2007, Jurnalistik Teori dan Praktik, PT Remaja Rosdakarya, Cet. III. Bandung.

Muis, A., 1996. Kontroversi Sekitar Kebebasan Pers: Bunga Rampai Masalah Komunikasi, Juirnalistik, Etika Dan Hukum Pers, Maria Grafika, Cet. I. Jakarta.

Surat Keputusan Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 Tentang Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

Tribuana Said, 1988. Sejarah Pers Nasional dan Pembangunan Pers Pancasila, CV Haji Masagung. Jakarta.



[1] Onong Uchyana Effendi, 2002, Ilmu Komunikasi (Teori Dan Praktek), Remaja Rasdakarya, Cet,Xvi, Bandung, Hal 145.

[2] A.Muis 1996. Kontroversi Sekitar Keberadaan Pers : Bunga Rampai Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika Dan Hukum Per

[3] Henry Chambel Black, Black Law Dictionery, St. Paul, Minn : West Publishing Co. Hal. 822.

[4] Op.Cit., Onong Uchjana Effenmdi, Hal.145.

[5] Tribuana Said, 1988, Sejarah Pers dan Pembangunan Pers Pancasila, CV Haji Masagung. Jakarta.

[6] Andi Hamzah, 1986. Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Cet. 1. Jakarta, Hal 183.

[7] Mcquail, Denis, Teori Komunikasi Massa, Jakarta: Erlangga,1991) Hal. 29.

[8] Surat Keputusan Dewan Pers. No 1/SK-DP/2000 Tentang Kode Etik Wawancara Indonesia (KEWI), Dewan Pers, Hal. 17.

[9] Hikmat Kusuma Dan Purnama Kusumaningrat, 2007, Jurnalistik Teori Dan Praktik, PT Remaja Rosdakarya, Cet. III, Bandung. Hal 310.

[10] Anggraini Rati, Etika Wawancara Dalam Peliputan Berita Kriminal di Inewstv Sumsel, (Skripsi Sarjana Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Palembang, 2016) Hal. 20.

Komentar