PERS
PERS
Media merupakan
industri yang berubah dan berkembang yang menciptakan lapangan kerja, barang,
dan jasa, serta menghidupkan industri lain yang terkait; media juga merupakan
industri tersendiri yang memiliki peraturan dan norma-norma yang menghubungkan
institusi tersebut dengan masyarakat dan institusi sosial lainnya. Di lain
pihak, institusi media diatur oleh masyarakat.
Media merupakan
sumber kekuatan, alat kontrol, manajemen, dan inovasi dalam masyarakat yang
dapat didayagunakan sebagai pengganti sumber daya lainnya. Media merupakan
forum yang semakin berperan untuk menampilkan peristiwa-peristiwa kehidupan
masyarakat, baik bertaraf nasional maupun internasional.
Media berperan sebagai wahana pengembangan
kebudayaan, bukan saja dalam pengertian pengembangan bentuk seni dan simbol,
tetapi juga dalam pengertian pengembangan tata cara, mode, gaya, hidup, dan
norma-norma. Media menjadi sumber dominan bagi individu dan masyarakat untuk
memperoleh gambaran dan citra realitas sosial; media menyuguhkan nilai-nilai dan
penilaian normatif yang dibaurkan dengan berita dan hiburan.
1.
Definisi Pers
Istilah Pers berasal dari Bahasa Belanda yang dalam Bahasa Inggris
berarti Press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiyah
berarti penyiaran secara cetak atau publikasi secara cetak.[1]
Sedangkan pers secara etimologi kata pers (belanda), press (inggris), presse
(prancis) berarti tekan atau cetak. Berasal dari bahasa latin pressare dari
kata premere (tekan). Definisi etimologinya yaitu media massa cetak yang
disingkat menjadi media cetak. Istilah pers sendiri sudah lazim diartikan
sebagai surat kabar atau majalah sering pula dimasukkan pengertian wartawan di
dalamnya. [2]
Pers diartikan sebagai the aggregate of publication issuing from
the press, or the giving publication to one's sentiments and opinions though
the medium ofprinting.[3]
Sedangkan Pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan
"pers" sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik,
dan segala saluran yang tersedia.
Dari definisi pers yang disebutkan dalam Undang-Undang Pers
tersebut, dapat dipahami bahwa pers di Indonesia adalah lembaga sosial atau
lembaga kemasyarakatan dan bukan lembaga atau institusi swasta apalagi
pemerintah, jadi pers bukanlah corong pemerintah, kelompok, golongan atau
partai politik. Pers tidak boleh diperalat oleh orang atau kelompok tertentu
untuk kepentingannya apalagi sampai menyembunyikan fakta dan kebenaran.
Perkembangannya, pers mempunyai dua pengertian yakni dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Pers dalam pengertian luas meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk media massa elektronik, radio siaran dan televisi siaran, sedangkan pers dalam pengertian sempit hanya terbatas pada media massa cetak yakni surat kabar, majalah dan buletin kantor berita. Radio dan televisi termasuk ke dalam lingkup pers, terlihat jika diadakan jumpa pers (press conference), yang meliput berita dalam pertemuan itu bukan hanya wartawan-wartawan surat kabar, majalah dan kantor berita, melainlcan juga wartawanwartawan radio dan televisi. Hal ini karena pada radio dan televisi terdapat kegiatan jumalistik yang hasilnya terbentuk berita seperti yang dimuat dalam media surat kabar.[4]
2.
Sejarah Pers
Pers di Indonesia mulai berkembang jauh
hari sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers telah dipergunakan oleh
para pendiri bangsa kita sebagai alat perjuangan untuk memperoleh
kemerdekaan.Sejak pertengahan abad ke 18, orang orang Belanda mulai
memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia. Penguasa kolonial mengekang
pertumbuhan pers, meskipun penerbitnya terdiri dari orang-orang Belanda
sendiri. Tetapi surat kabar yang tumbuh dari akhir abad ke 19 hingga awal abad
berikutnya, juga merupakan sarana pendidikan dan latihan bagi orang-orang
Indonesia yang memperoleh pekerjaan di dalamnya (Tribuana Said, 1988).[5]
Surat kabar pertama di Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (Agustus 1744 –
Juni 1746), disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche
Advertentieblad (1827). Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama
dalam bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar berbahasa Melayu yang
pertama adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun 1956.
kemudian lahir surat kabar Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe
(Semarang, 1860), Bintang Timoer (Surabaya, 1862), Djoeroe Martani (Surakarta
1864), dan Biang Lala (Jakarta, 1867). Perkembangan pers di masa penjajahan
sejak pertengahan abad ke 19 ternyata talah dapat menggugah cendekiawan
Indonesia untuk menyerap budaya pers dan memanfaatkan media cetak sebagai
sarana membangkitkan dan menggerakkan kesadaran bangsa. proses selanjutnya, terjadilah
pembauran antara pengasuh pers dan masyarakat yang mulai terorganisasi dalam
klub-klub studi, lembaga-lembaga sosial, badan-badan kebudayaan, bahkan
gerakan-gerakan politik. Wartawan menjadi tokoh pergerakan, atau sebaliknya
tokoh pergerakan menerbitkan pers. Sejak lahirnya Budi Utomo pada bulan mei
1908, pers merupakan sarana komunikasi yang utama untuk menumbuhkan kesadaran
nasioal dan meluaskan kebangkitan bangsa Indonesia. Pada gilirannya proses
tersebut mengukuhkan gerakan mencapai kemerdekaan. Lahirlah surat-surat kabar
dan majalah seperti Benih Merdeka, Sora Ra’jat Merdika, Fikiran Ra’jat, Daulat
Ra’jat, Soeara Oemoem, dan sebagainya, serta organisasi Persatoean Djoernslis
Indonesia (1933) adalah tanda-tanda meningkatnya perjuangan kemerdekaan di
lingkungan wartawan dan pers nasional sebagai bagian dari perjuangan nasional
secara keseluruhan.
Antara awal kemerdekaan dan sepanjang masa
demokrasi terpimpin hingga menjelang Orde Baru tahun 1966, kehidupan politik,
terutama dunia kepartaian, sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers
nasional. Pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi
dalam dunia kepartaian juga ditumbuhkan dalm dunia pers, sehingga timbul di
satu pihak pers pendukung pemerintah (tepatnya prokabinet) dan di lain pihak
pers oposisi. Konfigurasi sikap dan kedudukan pers berubah berbarengan dengan
terjadinya perubahan pada konfigurasi politik kepartaian dan pemerintahan.
Bahkan sebagian pers memilih pola pers bebas seperti di negara liberal, dengan
kadar kebebasan dan persepsi tanggung jawab yang banyak ditentukan oleh
wartawan masing-masing. Kondisi pers nasional tergambarkan di atas berlaku
dalam masa perjuangan mempertahan kemerdekaan antara tahun 1945 – 1949 dan
dalam masa pemerintahan parlementer antara tahun 1950 –1959. ekses-ekses dari
kondisi tersebut di atas adalah pemberontakan-pemberontakan bersenjata, ketidak
stabilan sistem pemerintahan, penodaan kebebasan pers, danlain-lain.
Meskipun sistem parlementer telah terkubur
sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD
1945, pola pertentangan partai-partai masih bertahan. Bahwa pada masa demokrasi
terpimpin , wartawan Indonesia umumnya, PWI (didirikan pada 9 Februari 1946)
khususnya, tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila, tidak terlepas
dari latar belakang dan landasan lhirnya gerakan kemabali UUD 1945. Yaitu,
pertentangan dan perlawanan terhadap golongan yang ingin menciptakan
undang-undang dasar berdasarkan asas dan dasar negara yang lain. Tetapi, karena
kepentingan Manipolisasi dan Nasakomisasi yang semakin menonjol, terutama
akibat agitasi dan propaganda golongan PKI yang ingin memperbesar pengaruhnya
dalam rangka merebut kekuasaan, maka ideologi Pancasila semakin terdesak oleh
konsep-konsep revolusi. Orde Baru bangkit sebagai puncak kemenangan atau rezim
Demokrasi Terpimpin yang pada hakikatnya telah dimulai sejak tahun 1964 tatkala
kekuatan Pancasila, termasuk pers, mengadakan perlawanan terbuka terhadap
ofensif golongan PKI melalui jalur Manipolisasi dan Nasokomisasi. Kehancuran
G30S/PKI merupakan awal ’pembenahan’ kehidupan nasional, pembinaan di bidang
pers dilakukan secara sistematis dan terarah. Pada masa ini produk perundangan
pertama tentang pers adalah UU no 11 tahun 1966.
Pengembangan pers nasional lebih lanju
diwujudkan dengan mengundangkan UU no 21 tahun 1982 sebagai penyempurnaan UU no
11/1966. Penciptaan lembaga Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUUP)
mencerminkan usaha nyata ke arah pelaksanaan kebebasan pers yang dikendalikan
oleh pemerintah atau kebebasan pers yang bertanggung jawab pada pemerintah,
suatu bentuk pengadopsian terhadap teori pers otoriter. dari kritik terhadap
konsep penerbitan untuk mengatasi represi politik, pada tahun 1980-an banyak
surat kabar yang menyesuaikan kebijakannya pada sistem politik yang berlaku
(Hermawan Sulistyo, dalam Maswadi Rauf 1993). Surat kabar bukan hanya dipahami
sebagai saluran kegiatan politik, namun juga sebagai saluran kegiatan ekonomi,
budaya, soial, dan sebagainya. Ukuran ekonomi tampak dari penerbitan pers yang
melihat hal ini sebagai lapangan bisnis. Karena alihan konsep ini, banyak
kalangan pers yang kemudian menghindari ’wilayah rawan’ dengan membuka segmen
pembaca baru. Fenomena yang paling mencolok ialah menjamurnya jumlah media yang
berebut pangsa pasar di kalangan pembaca wanita. Kelompok Femina, misalnya,
juga mengelola Ayahbunda, Gadis, dan Sarinah Group. Kelompok Gramedia juga
terlihat menghindari ’daerah rawan’ dengan mengelola Nova, Hai, Intisari,
Tiara, Bola, Bobo, dan sebagainya.
Kemudian pada tahun 1998, lahirlah gerakan
reformasi terhadap rezim Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini, melahirkan
peraturan perundangan-peraturan perundangan sebagai pengganti peraturan perundangan
yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. UU no 40 tahun 1999 merupakan salah
satu contoh. Sejak sistem politik Indonesia mengundangkan UU no 40 tahun 1999,
secara normatif, kita telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan
pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan
UU no 11 tahun 1966 juncto UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada
pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan
kontrol kepada masyarakat. Penanda itu terletak antara lain pada pasal 15 dan
17 UU no 40 tahun 1999.UU Pokok Pers No.40/1999 sebenarnya telah memberi
landasan yang kuat bagi perwujudan kemerdekaan pers di Indonesia. Namun dalam
praktiknya hingga kini kemerdekaan pers belum berlangsung secara substansial
karena masih lemahnya penghargaan insan pers terhadap profesinya.Banyak sekali
terjadi pelanggaran etika dan profesionalisme jurnalistik yang justru
kontraproduktif bagi esensi kemerdekaan pers.
Maraknya aksi-aksi massa terhadap kantor penerbitan di samping menunjukkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kebebasan pers, juga diakibatkan oleh masih rendahnya penghargaan insan pers terhadap kebebasannya. Dalam menghadapi pers yang nakal, kita tidak bisa begitu saja berpendapat bahwa ketidakpuasan terhadap pers dapat dilakukan melalui protes, klarifikasi maupun koreksi terhadap penerbitan pers karena masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menggugat ke pengadilan.
3.
Kode Etik Jurnalistik
Kode etik adalah buku Undang-Undang, kumpulan sandi dan kata yang
disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup, suatu
masyarakat". Etik (juga dieja etika) dalam Bahasa Prancis, disebut
ethique, dalam Bahasa Latin disebut Ethica, dan Ethos dalam bahasa Yunani. Etik
ialah moral filosofi, filsafat praktis dan ajaran kesusilaan.Etik yang berasal
dari kata ethics (Bahasa Inggris) tersebut berarti etika, moral, tata susila,
adab, sopan santun ataupun akhlak.[6]
Menurut Smith dalam Mc Quail, wujud pengembangan profesional dalam
sebuah negara diperlihatkan dari adanya instrumen pengawasan lembaga independen
dan aturan yang berlaku jujur dan adil seperti: kode etik jurnalistik,
pengaturan periklanan, peraturan anti monopoli, pembentukan dewan pers, tinjuan
berkala oleh komisi pengkajian parlementer, dan sistem pers. [7]
Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegalckan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan kode etik[8]:
- Wartawan Indonesia menghormati tata cara yang etis untuk memperoleh informasi yang benar.
- Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
- Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
- Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
- Wartawan Indonesia tidak menerima suap atau tidak menyalahgunakan profesi.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
- Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Dan ketujuh kode etik tersebut, point keenam mempunyai beberapa istilah : Hak Tolak, Embargo, Informasi Latar Belakang, dan Off The Record. Hak Tolak[9] yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya. Embargo" yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita Informasi Latar Belakang atau Bahan Latar Belakang33adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakan sebagai bahan untuk dikebangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri. Keterangan Off The Record atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama diberikan atas perjanjian antara sumber berita dan wartawan bersangkutan untuk tidak disiarkan.
4.
Teori Pers
Pers dalam konteks ini merupakan usaha percetakan dan penerbitan,
usaha pengumpulan dan penyiaran berita, penyiaran berita melalui surat kabar,
majalah, dan radio, atau orang yang bergerak dalam penyiaran berita, dan juga
berarti medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi,
dan film.
Teori Pers Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya
“Four Theories of the Press”, ada 4 macam teori pers, yakni Otoriter, Liberal,
Komunis, dan Memiliki Tanggungjawab Sosial.
1)
Teori
Pers Otoriter (Authoritarian Theory) Teori pers yang pertama adalah teori pers
otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk
mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada
negara. teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat alat negara
dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan
kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam
mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers.
Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh
pemeritntah.Teori ini tumbuh pada abad ke-15 hingga 16 saat mesin cetak
diciptakan oleh Johannes Gutenberg pada tahun 1454 dan masa itu kebanyakan
negara otoriter .Dalam teori pers otoriter ini, fungsi pers hanya sekadar
menyampaikan apa yang diingin penguasa, untuk diketahui oleh rakyat. Posisi
negara sangat sentral, dan pers menjadi alat untuk menopang dan mempertahankan
kekuasaan. beberapa ciri pokok mengenai teori pers otoriter ini. Antara lain,
media selamanya harus tunduk kepada penguasa, membenarnya berbagai bentuk
penyensoran yang dinilai bisa mengancam kekuasaan, dan wartawan tidak memiliki
kebebadan penuh dalam mengekspresikan karya jurnalistiknya, terutama apabila
tidak seirama dengan keinginan penguasa.
2)
Teori
pers tanggung jawab sosial (Social Responsibility). Teori pers yang ke-empat
adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang
dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka
tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial).
Teori
ini muncul sekitar awal abad ke-20, teori ini muncul setelah adanya protes
terhadap kebebasan yang mutlak dari terori liberal. Teori liberal memberikan
kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat.
Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan
radio merupakan frekuensi milik publik. Oleh karena itu, teori ini memandang
perlu adanya pers dan sistem jurnalistik yang menggunakan dasar moral dan
etika.[10]
Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang
maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.Teori ini
sebagai upaya untuk mengatasi kontradiksi antara antara kebebasan pers media
massa dan tanggung jawab sosial dan diformulasikan
3)
Teori
pers komunis (Marxis) Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau
marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad ke-20,
sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini
berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara, dan
media massa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori ini disebut
juga dengan pers “totaliter soviet” atau teori pers komunis soviet.
Pers
Komunis Soviet ini tumbuh di Rusia, dua tahun setelah revolusi Oktober 1917 dan
teori ini berakar pada teori pers otoriter atau penguasa (Authoritarian
Theori). Pers Komunis, menuntut agar pers melakukan yang terbaik bagi
pemerintah dan partai politik, sedangkan apabila sebaliknya dianggap sebagai
bentuk perlawanan atau “immoral”. Pers dijadikan sebagai alat indoktrinasi
massa oleh partai. Teori Pers Komunis menekankan pada bimbingan dan pendidikan
massa melalui propaganda dan agitasi, sehingga dalam hubungan dengan fungsi dan
peran pers sebagai alat pemerintah, pers dituntut agar bisa menjadi “collective
propagandist, collective agitation, dan collective organizer. Demikian ada
beberapa ciri pokok dari Pers Komunis tersebut, yakni, pertama, media berada di
bawah pengendalian kelas pekerja karena itu harus melayani kepentingan kelas
tersebut. Kedua, media tidak dimilik secara pribadi, dan ketiga, masyarakat
berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah dan menghukum
pers, apabila dinilai tidak sesuai atau melanggan ketentuan yang telah menjadi
komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat tersebut.Namun, Teori Pers
Komunis ini berakhir, seiring dengan bubarnya negera Uni Republik Sosialis
Soviet pada 25 Desember 1991 yang kini menjadi negara persemakmuran, yang telah
melepas sistem politik komunisnya dan teori tersebut kini hanya dianut oleh
RRC.
4)
Teori
Pers Bebas (Libertarian Theory) Teori pers yang kedua adalah teori pers
liberal. Teori jenis ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap
kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya,
namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers
tidak leluasa untuk “menfitnah”, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk
menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan
yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari
kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan
yang dimiliki oleh manusia.Teori ini muncul pada abad ke-17 dan 18 yang
disebabkan berkembangnya kebebasan politik, agama dan ekonomi kala itu. Teori
ini menekankan pada kemerdekaan dan kebebasan individu, dan menghargai
rasionalisme serta memandang manusia sebagai makhluk rasional.
dalam
pandangan teori Libertanian ini, harus memiliki kebebasan seluas-luasnya, untuk
membantu manusia dalam menemukan kebenaran hakiki. Pers dipandang memiliki
peran penting, dan merupakan cara efektif untuk menemukan kebenaran hakiki,
serta dianggap sebagai kontrol pemerintah atau disebut “The Fourth Estate” atau
“Pilar Kekuasaan Keempat” .Tugas pers menurut teori Pers Liberal ini antara
lain, melayani kebutuhan hidup ekonomi, politik, mencari keuntungan demi
kelangsungan hidup, menjaga hak warga negara dan memberi hiburan.
Sedangkan
ciri pers yang merdeka berdasarkan teori Libertarian tersebut adalah, publikasi
bebas dari berbabagai bentuk penyinsoran, penertiban dan pendistribusian
terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin.
Ciri berikutnya, bahwa berbagai jenis kecamatan terhadap pemerintah, pejabat dan partai politik tidak dapat dipidana, dan melindungi publikasi yang bersifat kesalahan yang berkaitan dengan opini dan keyakinan. Ciri pers Libertarian ini, juga tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi, dan wartawan punya otonomi profesional dalam organisasi.
5.
Sistem Pers
Pers di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
“Pers” dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu, lebih ditekankan
pada lembaga dari hanya sekedar percetakan, dan hal ini pula yang menyebabkan,
“pers” harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah lembaga. Karena itu,
kebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu, adalah kebebadan berdautan dan bertanggung
jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum
dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta
asas praduga tak bersalah, menjadi keharusan bagi sistem pers di Indonesia
sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peran
lembaga ini juga secara detail dijelaskan :
- memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
- menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
- mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat.
- pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
6.
Kebebasan Pers
Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak
yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan
dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan,
pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material
lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang
cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat
mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul
mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat
sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi,
melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya
bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media
massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat
dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic
empowerment.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7.
Konflik Pers
Sekalipun konstitusi telah menjamin kemerdekaan pers, ternyata
tidak dengan sendirinya kebebasan atau kemerdekaan pers itu bebas dari
distorsi. Ada beberapa distorsi yang bisa datang dari berbagai pihak : Distorsi
berupa peraturan perundang-undangan. Terbukti selama Orde Baru pers tidak bisa
berkutik dari sikap represif penguasa melalui Permenpen 01/1984 yang berisi
pembreidelan. Distorsi dari birokrasi melalui campur tangan terhadap policy
pemberitaan. Misalnya “Budaya Telpon”: meminta kepada redaktur untuk tidak
memberikan sesuatu. Distorsi berupa pemaksaan kehendak secara fisik, main hakim
sendiri, perusakan dan teror, pengusiran dan perampasan kamera bahkan
pembunuhan terhadap wartawan. Distorsi dari perusahaan pers (institusi bisnis).
Contoh : beberapa tahun yang lalu terjadi peristiwa keracunan mie-instant yang
menghebohkan masyarakat, tapi pemilik media meminta redaksi untuk tidak
menyiarkannya karena yang terkontaminasi adalah produk pabrik miliknya. storsi
dari perilaku pers atau wartawan sendiri. Distorsi ini terjadi karena wartawan
tidak menaati kode etik jurnalistik.
Beberapa distorsi dapat menyebabkan pengekangan terhadap pers juga
bisa menyebabkan pers hidup tanpa aturan main (kebablasan). Jadi, kemerdekaan
atau kebebasan pers memerlukan tiga alat utama yaitu kode etik, hukum, dan
profesionalisme insan pers. Ketiganya inilah yang akan membuat pers berjalan
sesuai hakikat kebebasan yang dimilikinya. Perlu diingat bahwa kebebesan atau
kemerdekaan yang dimiliki oleh pers pada hakikatnya merupakan milik masyarakat
yang direpresentasikan kepada pers sehingga pemanfaatannya dikembalikan untuk
kemaslahatan masyarakat. Kemerdakaan pers berasal dari kedaulatan rakyat.
Sebagai pemegang kedaulatan, dengan sendirinya rakyat memiliki hak-hak publik,
salah satunya mendapat informasi yang benar dan berkomunikasi. Masyarakat lalu
memberikan amanat kepada pers. Untuk melaksanakan hak publik itu dengan baik,
mutlak diperlukan pers yang merdeka.
Kedua, sejauh mana kebebasan pers itu dilaksanakan oleh pers?
Ketika awal-awal berlakunya kebebasan pers, yang terjadi adalah munculnya
“euphoria kebebasan”, yaitu kegembiraan yang berlebihan dari kalangan pers
sehingga tidak sedikit yang kebablasan. Pers menjadi kekuatan super di
masyarakat, apapun peristiwa yang terjadi bebas diberitakan, tanpa ada
ketakutan dibreidel. Di sana-sini muncul fenomena “jurnalisme anarki”,
“jurnalisme pelintir”, “jurnalisme preman”, “jurnalisme penghujatan”,
“jurnalisme porno”, dan lainnya. Jelas hal ini tidak boleh diteruskan
berkepanjangan. Jangan sampai kemerdekaan atau kebebasan pers itu menyebabkan
berkurangnya kemerdekaan atau kebebasan pihak lain. Misalnya, pers juga harus
memperhatikan privasi seseorang.
Di sinilah pentingnya keberadaan kode etik
jurnalistik, yang merupakan sehimpunan suruhan dan larangan yang mengatur
bagaimana wartawan Indonesia harus berperilaku, selama ia ingin tetap dianggap
sesama wartawan Indonesia sebagai wartawan yang baik. Saat ini banyak
bermuculan kode etik yang dibuat oleh beberapa organisasi kewartawanan.
Kesimpulan
Pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun
elektronik. Namun secara khusus, pengertian pers adalah media cetak (printed
media). Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara general untuk
seluruh industri media,dan secara khusus untuk media cetak. Prinsip-prinsip
pengelolaan pers di Indonesia menurut undang-undang ini adalah: Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip- prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, pers juga
berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Wartawan bebas
memilih organisasi wartawan. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan
pers. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Perusahaan
pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya. Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar
modal.
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab
secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers
ditambah nama dan alamat percetakan. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers
dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
Daftar Pustaka
Anggraini Rati,
2016. Etika Wawancara Dalam Peliputan Berita Kriminal di Inewstv Sumsel,
Skripsi Sarjana Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Palembang.
Black, Henry
Champbell, 1990, Black’s Law Dictionery, St. Paul, Minn: West Publising
Co.
Denis, Mcquail.
1991. Teori Komunikasi Massa, Aerlangga, Jakarta.
Effendy, Onong
Uchjana, 2002. Ilmu Komunikasi (Teori dan Praktekl), Remaja Rasdakarya,
Cet XVI, Bandung.
Hamzah, Andi,
1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Cet. I. Jakarta.
Kusumaningrat,
Hikmah, Dan Purnama Kusumaningrat, 2007, Jurnalistik Teori dan Praktik,
PT Remaja Rosdakarya, Cet. III. Bandung.
Muis, A., 1996.
Kontroversi Sekitar Kebebasan Pers: Bunga Rampai Masalah Komunikasi,
Juirnalistik, Etika Dan Hukum Pers, Maria Grafika, Cet. I. Jakarta.
Surat Keputusan
Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 Tentang Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).
Tribuana Said,
1988. Sejarah Pers Nasional dan Pembangunan Pers Pancasila, CV Haji
Masagung. Jakarta.
[1] Onong Uchyana
Effendi, 2002, Ilmu Komunikasi (Teori Dan Praktek), Remaja Rasdakarya, Cet,Xvi,
Bandung, Hal 145.
[2] A.Muis 1996. Kontroversi
Sekitar Keberadaan Pers : Bunga Rampai Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika
Dan Hukum Per
[3] Henry Chambel
Black, Black Law Dictionery, St. Paul, Minn : West Publishing Co. Hal. 822.
[4] Op.Cit., Onong
Uchjana Effenmdi, Hal.145.
[5] Tribuana Said,
1988, Sejarah Pers dan Pembangunan Pers Pancasila, CV Haji Masagung. Jakarta.
[6] Andi Hamzah,
1986. Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Cet. 1. Jakarta, Hal 183.
[7] Mcquail, Denis,
Teori Komunikasi Massa, Jakarta: Erlangga,1991) Hal. 29.
[8] Surat Keputusan
Dewan Pers. No 1/SK-DP/2000 Tentang Kode Etik Wawancara Indonesia (KEWI), Dewan
Pers, Hal. 17.
[9] Hikmat Kusuma
Dan Purnama Kusumaningrat, 2007, Jurnalistik Teori Dan Praktik, PT Remaja
Rosdakarya, Cet. III, Bandung. Hal 310.
[10] Anggraini Rati,
Etika Wawancara Dalam Peliputan Berita Kriminal di Inewstv Sumsel, (Skripsi
Sarjana Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Palembang, 2016) Hal. 20.
Komentar
Posting Komentar