MEDIA DAN KONTROL SOSIAL


A.  Pendahuluan

Media adalah suatu alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak. Media juga dapat diartikan sebagai suatu saluran atau perantara komunikasi yang secara sederhana memiliki fungsi menginformasikan, mendidik, menghibur, dan sebagai kontrol sosial. Dalam perannya sebagai control social, kondisi pers Indonesia memang mengalami pasang surut. Hal ini sangat tergantung pada kepemimpinan pemerintah. Pada masa orde baru, misalnya peran social pers hamper-hampir tidak tampak. Hal ini disebabkan pemerintah tidak mau borok-boroknya di ketahui public. Dalam hal ini  pers hanya berperan sebagai media pendidikan yang memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan serta wawasan dan media hiburan, bahkan menjadi corong pemerintah untuk memberikan informasi yang berbau positif yang telah dilakukan pemerintah, seperti keberhasilan dalam pembangunan dan tidak boleh memberitakan hal hal yang negative yang dilakukan pejabat pemerintah, pada masa orde baru kebebasan pers hampir tidak dapat dirasakankan sesuai dengan fungsinya, banyak pers yang khawatir bahwa keberadaannya akan terancam di saat mereka tidak mengikuti sitem yang berlaku, cara inilah yang sering mendorong pers terpaksa harus bersikap mendua terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan kekuasaan.

Sedangkan pada era reformasi, kebebasan pers semakin di akui sesuai dengan di keluarkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 2 bahwa “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hokum, sedangkan pasal 3 ayat 1 pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.  Itu berarti selain sebagai media yang memiliki kebebasan untuk mencari dan menyebarkan informasi, pers juga memikul tanggung jawab sebagai penjaga demokrasi dengan aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan di manapun ia berada. Di era reformasi semua obyek tersentuh baik perorangan, instansi pemerintah, pejabat Negara atau presiden sekalipun. 


B.  Pembahasan  

1.    Media

Kata “media” berasal dari bahasa latin, merupakan bentuk jamak dari kata “medium”. Secara harfiah kata tersebut merupakan arti perantara atau pengantar.[1] Istilah media juga dapat mengacu pada sesuatu yang digunakan sebagai wadah, alat, atau sarana untuk berkomunikasi. Bisa dikatan juga, bahwa media adalah alat pengantar atau perantara yang berfungsi untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu sumber ke sumber lain yang menerima pesan. Dengan adanya perkembangan teknologi, media juga ikut berkembang. Media memiliki peranan yang sangat penting dalam penyampaian sebuah pesan informasi.

McQuail[2] mengemukakan bahwa Media merupakan industri yang berubah dan berkembang yang menciptakan lapangan kerja, barang dan jasa serta menghidupkan industri lain yang terkait. Contoh konkret dapat dilihat bahwa sejak reformasi tahun 1998 banyak institusi media baru, seperti jumlah televisi meningkat cepat. Sebaliknya ditemukannya internet dan munculnya majalah digital membuiat majalah Newsweek kehilangan banyak pembacanya, dan akhirnya memutuskan untuk tidak terbit lagi. Media juga merupakan industri tersendiri yang memiliki peraturan dan norma yang menghubungkan instirusi tersebut dengan masyarakat dan institusi sosial lainnya. Di sektor media, hak warga negara telah direduksi menjadi hak konsumen. Dalam sektor media, berbagai kebijakan yang diharapkan dapat merespon dan berperan serta menjamin karakter publik media telah nyata-nyata gagal.

Media menempati fungsi informasi dan kontrol sosial dan jauh lagi, media dapat digunakan untuk merangsang proses pengambilan keputusan dan membantu proses peralihan masyarakat dari tradisional menjadi masyarakat modern. Saat ini informasi sangat mudah untuk didapatkan melalui media baik itu elektronik, cetak maupun online.

Salah satunya adalah media sosial. Media sosial adalah salah satu bentuk inovasi dari perkembangan media tersebut. Media sosial adalah alat komunikasi yang digunakan oleh pengguna dalam proses sosial. Media sosial menawarkan suatu bentuk komunikasi yang lebih personal, individual, dan dua arah. Media merupakan alat yang dapat membantu dalam keperluan dan aktivitas, dimana sifatnya dapat mempengaruhi bagi siapa saja yang memanfaatkannya. secara lebih khusus, pengertian media di dalam proses pemerintahan cenderung lebih diartikan sebagai alat grafis, photografis, atau alat elektronis untuk menangkap, memproses, menyimpan dan menyusun kembali informasi visual ataupun verbal. Dengan adanya media di dalam pemerintahan ini akan menjadi mudah. karena dapat merekap dan apabila ingin menyampaikan pesan atau pengumuman dapat melalui media.

Media sosial memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :

1) Sosial media adalah media yang didesain untuk memperluas interaksi sosial manusia      menggunaka internet dan teknologi web.

2)   Media sosial berhasil mentransformasi praktik komunikasi searah media siaran dari satu intruksi media ke banyak audience menjadi praktik komunikasi dialogis antar banyak audience

3)  Media sosial mendukung demokratisasi pengetahuan dan informasi. Mentransformasi manusia  dari pengguna isi pesan menjadi pembuat pesan itu sendiri. [3] 

2.    Kontrol Sosial

Kontrol sosial merupakan tindakan pengawasan yang dilakukan dari suatu kelompok kepada kelompok lain guna memberikan arahan terhadap peran-peran individu atau kelompok sebagai bagiuan dari anggota msayarakat agar tercipta situasi bahkan keadaan masyarakat yang sesuai dengan apa yang diharapkan. Kontrol sosial juga dapat diartikan sebagai segala proses yang sudah direncanakan atau yang belum direncanakan, yang memiliki sifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah dan nilai sosial yang berlaku.

Di dalam kontrol sosial terdapat teori kontrol sosial. Secara sederhana teori kontrol sosial merupakan suatu usaha untuk menjelaskan perilaku kenakalan remaja dan bukan tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. Versi teori kontrol sosial yang paling andal dan populer dikemukakan oleh Travis Hirschi (1969). Hirschi dengan keahliannya merevisi teori sebelumnya mengenai kontrol sosial telah memberikan suatu gambaran yang jelas mengenai konsep sosial bonds. Hirschi sependapat dengan Durkheim dan yakni bahwa tingkah laku seseorang mencerminkan berbagai ragam pandangan tentang kesusilaan.[4]

Pengertian teori kontrol sosial merujuk kepada setiap prespektif yang membahas ilwah pengendalian tingkah laku manusia, pengertian teori kontrol sosial merujuk kepada pembahasan delinkuensi dan kejahatan yang dikaitkan dengan variabel yang bersifat sosiologis. Dengan demikian pendekatan tentang teori kontrol sosial ini berbeda dengan kontrol lainnya.

Terdapat fungsi dari kontrol sosial di masyarakat sebagai berikut :

1)   Memperbaiki keyakinan masyarakat terhadap norma sosial. Proses dari penanaman keyakinan    terhadap norma sosial yang baik sangat diperlukan dalam rangka keberlangsungan tatanan bermasyarakat. Dalam memperbaiki keyakinan dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan sekolah atau pendidikan keluarga, dengan lembaga-lembaga ini seorang anak akan diarahkan untuk meyakini norma-norma sosial yang baik.

2)  Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma. Imbalan dalam hal ini bisa berupa    suatu pujian dan penghormatan hingga pemberian hadiah yang berupa material. Pemberian hadiah ini memiliki tujuan agar anggota msyarakat tetap pada tindakannya melakukan perbuatan yang baik serta senantiasa menjadi figur yang baik untuk dicontoh.                                               

3) Mengembangkan rasa takut. Memiliki rasa takut akan mengarahkan seseorang untuk tidak melakukan hal yang beresiko. Dengan demikian orang akan melakukan hal yang baik saja dan taat pada aturan yang ada. sebab orang tersebut sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari aturan dan norma yang berlaku itu akan merugikan dirinya sendiri.

4) Mengembangkan rasa malu. Harga diri dari seseorang akan turun jika seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma sosial di masyarakat. masyarakat akan menjadi antusias mencela anggota yang melaukan pelanggaran terhadap norma. Celaan tersebut akan membentuk kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

5)  Menciptakan sistem hukum. Sistem hukum merupakan suatu aturan yang disusun secara resmi dan disertai aturan tentang ganjaran atau sanksi tegas yang harus diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan.

 

C.  Penutup

Media dengan kontrol sosial itu saling berhubungan satu sama lain. Karena salah satu dari fungsi media adalah sebagai kontrol sosial. Media adalah sebuah alat saluran komunikasi. Media sebagai alat yang dapat membantu dalam keperluan dan aktivitas, yang dimana sifatnya dapat mempermudah bagi siapa saja yang memanfaatkannya. media memiliki peranan yang penting bagi kehidupan masyarakat. peran komunikasi sangat menentukan dalam penyampaian informasi maupun dalam suatu kebijakan pemerintahan. Media dapat merubah gaya hidup ataupun budaya local suatu daerah. Dengan cara mempengaruhi pola pikir suatu kelompok atau kalangan masyarakat. peran media seperti pisau bermata dua, berperan positif juga negatif. Peran positif media berupa kontribusi dalam menyebarluaskan informasi kepada  khalayak sekaligus  juga  sebagai alat kontrol publik masyarakat dalam menyikapi informasi yang sedang berlangsung. Lain halnya dengan negatif misalnya pemberitaan yang mereduksi fakta sehingga menghasilkan kenyataan semu (false reality), yang dapat berakibat menguntungkan kepentingan tertentu dan sekaligus merugikan pihak lain.

Sering kali pemberitaan media sangat berdampak terhadap psikologi, gaya hidup, dan opini masyarakat. setiap perilaku dan pola pikir masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh pemberitaan di media massa. Sehingga jika pemberitaan itu tidak baik maka secara tidak langsung opini dan perilaku masyarakat juga akan terpengaruh. Oleh sebab itu, peran dari media di dalam masyarakat itu berdampak besar sekali.

 

Daftar Pustaka

Nurudin, Komunikasi Massa. Pustaka Pelajar, Bandung, 2004.

Puspitasari, Dinda Sekar, Reni Nuraeni. 2019. Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi. 3 (1).

Rahma, Fathih Inayahtur. 2019. Media Pembelajaran (Kajian Terhadap Langkah-Langkah Pemilihan Media dan Implementasinya Dalam Pembelajaran Bagi Anak Sekolah Dasar). 14 (2). 88.

Romli Atmasasmita. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Jakarta : PT.Rineka Cipta. 2007.



[1] Fatikh inayahtur rahma.media pembelajaran (kajian terhadap langkah-langkah pemilihan media dan implementasinya dalam pembelajaran bagi anak sekolah dasar).vol.14.no.2.2019.hal 88

[2] Nurudin, komunikasi massa. Pustaka pelajar, bandung, 2004.

[3] Dinda Sekar Puspitarini,Reni Nuraeni.Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi. Vol.3 No.1.2019

[4] Romli atmasasmita, teori dan kapita selekta kriminologi, jakarta : PT.rineka cipta, 2007, hal 78-81.

Komentar