MEDIA DAN KONTROL SOSIAL
A. Pendahuluan
Media adalah suatu alat atau sarana yang digunakan untuk
menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak. Media juga dapat diartikan
sebagai suatu saluran atau perantara komunikasi yang secara sederhana memiliki
fungsi menginformasikan, mendidik, menghibur, dan sebagai kontrol sosial. Dalam
perannya sebagai control social, kondisi pers Indonesia memang mengalami pasang
surut. Hal ini sangat tergantung pada kepemimpinan pemerintah. Pada masa orde
baru, misalnya peran social pers hamper-hampir tidak tampak. Hal ini disebabkan
pemerintah tidak mau borok-boroknya di ketahui public. Dalam hal ini pers hanya berperan sebagai media pendidikan
yang memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan serta wawasan dan media
hiburan, bahkan menjadi corong pemerintah untuk memberikan informasi yang
berbau positif yang telah dilakukan pemerintah, seperti keberhasilan dalam
pembangunan dan tidak boleh memberitakan hal hal yang negative yang dilakukan
pejabat pemerintah, pada masa orde baru kebebasan pers hampir tidak dapat
dirasakankan sesuai dengan fungsinya, banyak pers yang khawatir bahwa
keberadaannya akan terancam di saat mereka tidak mengikuti sitem yang berlaku,
cara inilah yang sering mendorong pers terpaksa harus bersikap mendua terhadap
suatu masalah yang berkaitan dengan kekuasaan.
Sedangkan pada era reformasi, kebebasan pers semakin di akui sesuai dengan di keluarkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 2 bahwa “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hokum, sedangkan pasal 3 ayat 1 pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Itu berarti selain sebagai media yang memiliki kebebasan untuk mencari dan menyebarkan informasi, pers juga memikul tanggung jawab sebagai penjaga demokrasi dengan aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan di manapun ia berada. Di era reformasi semua obyek tersentuh baik perorangan, instansi pemerintah, pejabat Negara atau presiden sekalipun.
B. Pembahasan
1.
Media
Kata “media”
berasal dari bahasa latin, merupakan bentuk jamak dari kata “medium”. Secara
harfiah kata tersebut merupakan arti perantara atau pengantar.[1]
Istilah media juga dapat mengacu pada sesuatu yang digunakan sebagai wadah,
alat, atau sarana untuk berkomunikasi. Bisa dikatan juga, bahwa media adalah
alat pengantar atau perantara yang berfungsi untuk menyampaikan pesan atau
informasi dari satu sumber ke sumber lain yang menerima pesan. Dengan adanya
perkembangan teknologi, media juga ikut berkembang. Media memiliki peranan yang
sangat penting dalam penyampaian sebuah pesan informasi.
McQuail[2]
mengemukakan bahwa Media merupakan industri yang berubah dan berkembang yang
menciptakan lapangan kerja, barang dan jasa serta menghidupkan industri lain
yang terkait. Contoh konkret dapat dilihat bahwa sejak reformasi tahun 1998
banyak institusi media baru, seperti jumlah televisi meningkat cepat.
Sebaliknya ditemukannya internet dan munculnya majalah digital membuiat majalah
Newsweek kehilangan banyak pembacanya, dan akhirnya memutuskan untuk tidak
terbit lagi. Media juga merupakan industri tersendiri yang memiliki peraturan
dan norma yang menghubungkan instirusi tersebut dengan masyarakat dan institusi
sosial lainnya. Di sektor media, hak warga negara telah direduksi menjadi hak
konsumen. Dalam sektor media, berbagai kebijakan yang diharapkan dapat merespon
dan berperan serta menjamin karakter publik media telah nyata-nyata gagal.
Media
menempati fungsi informasi dan kontrol sosial dan jauh lagi, media dapat
digunakan untuk merangsang proses pengambilan keputusan dan membantu proses
peralihan masyarakat dari tradisional menjadi masyarakat modern. Saat ini
informasi sangat mudah untuk didapatkan melalui media baik itu elektronik,
cetak maupun online.
Salah satunya adalah media
sosial. Media sosial adalah salah satu bentuk inovasi dari perkembangan media
tersebut. Media sosial adalah alat komunikasi yang digunakan oleh pengguna
dalam proses sosial. Media sosial menawarkan suatu bentuk komunikasi yang lebih
personal, individual, dan dua arah. Media merupakan alat yang dapat membantu
dalam keperluan dan aktivitas, dimana sifatnya dapat mempengaruhi bagi siapa
saja yang memanfaatkannya. secara lebih khusus, pengertian media di dalam
proses pemerintahan cenderung lebih diartikan sebagai alat grafis, photografis,
atau alat elektronis untuk menangkap, memproses, menyimpan dan menyusun kembali
informasi visual ataupun verbal. Dengan adanya media di dalam pemerintahan ini
akan menjadi mudah. karena dapat merekap dan apabila ingin menyampaikan pesan
atau pengumuman dapat melalui media.
Media sosial memiliki beberapa
fungsi sebagai berikut :
1) Sosial media adalah media yang didesain untuk memperluas interaksi sosial
manusia menggunaka internet dan teknologi web.
2)
Media sosial berhasil mentransformasi praktik komunikasi searah media
siaran dari satu intruksi media ke banyak audience menjadi praktik komunikasi
dialogis antar banyak audience
3) Media sosial mendukung demokratisasi pengetahuan dan informasi. Mentransformasi manusia dari pengguna isi pesan menjadi pembuat pesan itu sendiri. [3]
2.
Kontrol Sosial
Kontrol sosial merupakan tindakan pengawasan yang
dilakukan dari suatu kelompok kepada kelompok lain guna memberikan arahan
terhadap peran-peran individu atau kelompok sebagai bagiuan dari anggota
msayarakat agar tercipta situasi bahkan keadaan masyarakat yang sesuai dengan
apa yang diharapkan. Kontrol sosial juga dapat diartikan sebagai segala proses
yang sudah direncanakan atau yang belum direncanakan, yang memiliki sifat
mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah dan
nilai sosial yang berlaku.
Di dalam kontrol sosial terdapat teori kontrol sosial.
Secara sederhana teori kontrol sosial merupakan suatu usaha untuk menjelaskan
perilaku kenakalan remaja dan bukan tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang
dewasa. Versi teori kontrol sosial yang paling andal dan populer dikemukakan
oleh Travis Hirschi (1969). Hirschi dengan keahliannya merevisi teori
sebelumnya mengenai kontrol sosial telah memberikan suatu gambaran yang jelas
mengenai konsep sosial bonds. Hirschi sependapat dengan Durkheim dan yakni bahwa
tingkah laku seseorang mencerminkan berbagai ragam pandangan tentang
kesusilaan.[4]
Pengertian teori kontrol sosial merujuk kepada setiap
prespektif yang membahas ilwah pengendalian tingkah laku manusia, pengertian
teori kontrol sosial merujuk kepada pembahasan delinkuensi dan kejahatan yang
dikaitkan dengan variabel yang bersifat sosiologis. Dengan demikian pendekatan
tentang teori kontrol sosial ini berbeda dengan kontrol lainnya.
Terdapat fungsi dari kontrol sosial di masyarakat sebagai
berikut :
1)
Memperbaiki keyakinan masyarakat terhadap norma sosial. Proses dari
penanaman keyakinan terhadap norma sosial yang baik sangat diperlukan dalam
rangka keberlangsungan tatanan bermasyarakat. Dalam memperbaiki keyakinan dapat
dilakukan melalui lembaga pendidikan sekolah atau pendidikan keluarga, dengan
lembaga-lembaga ini seorang anak akan diarahkan untuk meyakini norma-norma
sosial yang baik.
2) Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma. Imbalan dalam hal ini
bisa berupa suatu pujian dan penghormatan hingga pemberian hadiah yang berupa
material. Pemberian hadiah ini memiliki tujuan agar anggota msyarakat tetap
pada tindakannya melakukan perbuatan yang baik serta senantiasa menjadi figur
yang baik untuk dicontoh.
3) Mengembangkan rasa takut. Memiliki rasa takut akan mengarahkan seseorang
untuk tidak melakukan hal yang beresiko. Dengan demikian orang akan melakukan
hal yang baik saja dan taat pada aturan yang ada. sebab orang tersebut sadar
bahwa perbuatan yang menyimpang dari aturan dan norma yang berlaku itu akan
merugikan dirinya sendiri.
4) Mengembangkan rasa malu. Harga diri dari seseorang akan turun jika
seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma sosial di masyarakat.
masyarakat akan menjadi antusias mencela anggota yang melaukan pelanggaran
terhadap norma. Celaan tersebut akan membentuk kesadaran untuk tidak mengulangi
pelanggaran tersebut.
5) Menciptakan sistem hukum. Sistem hukum merupakan suatu aturan yang disusun
secara resmi dan disertai aturan tentang ganjaran atau sanksi tegas yang harus
diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan.
C. Penutup
Media dengan kontrol sosial itu saling berhubungan satu
sama lain. Karena salah satu dari fungsi media adalah sebagai kontrol sosial.
Media adalah sebuah alat saluran komunikasi. Media sebagai alat yang dapat
membantu dalam keperluan dan aktivitas, yang dimana sifatnya dapat mempermudah
bagi siapa saja yang memanfaatkannya. media memiliki peranan yang penting bagi
kehidupan masyarakat. peran komunikasi sangat menentukan dalam penyampaian
informasi maupun dalam suatu kebijakan pemerintahan. Media dapat merubah gaya
hidup ataupun budaya local suatu daerah. Dengan cara mempengaruhi pola pikir
suatu kelompok atau kalangan masyarakat. peran media seperti pisau bermata dua,
berperan positif juga negatif. Peran positif media berupa kontribusi dalam
menyebarluaskan informasi kepada khalayak
sekaligus juga sebagai alat kontrol publik masyarakat dalam
menyikapi informasi yang sedang berlangsung. Lain halnya dengan negatif
misalnya pemberitaan yang mereduksi fakta sehingga menghasilkan kenyataan semu
(false reality), yang dapat berakibat menguntungkan kepentingan tertentu dan
sekaligus merugikan pihak lain.
Sering kali pemberitaan media sangat berdampak terhadap
psikologi, gaya hidup, dan opini masyarakat. setiap perilaku dan pola pikir
masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh pemberitaan di media massa. Sehingga
jika pemberitaan itu tidak baik maka secara tidak langsung opini dan perilaku
masyarakat juga akan terpengaruh. Oleh sebab itu, peran dari media di dalam
masyarakat itu berdampak besar sekali.
Daftar Pustaka
Nurudin,
Komunikasi Massa. Pustaka Pelajar, Bandung, 2004.
Puspitasari, Dinda Sekar, Reni
Nuraeni. 2019. Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi. 3 (1).
Rahma, Fathih Inayahtur. 2019.
Media Pembelajaran (Kajian Terhadap Langkah-Langkah Pemilihan Media dan
Implementasinya Dalam Pembelajaran Bagi Anak Sekolah Dasar). 14 (2). 88.
Romli Atmasasmita.
Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Jakarta : PT.Rineka Cipta. 2007.
[1] Fatikh
inayahtur rahma.media pembelajaran (kajian terhadap langkah-langkah
pemilihan media dan implementasinya dalam pembelajaran bagi anak sekolah
dasar).vol.14.no.2.2019.hal 88
[2] Nurudin, komunikasi massa. Pustaka
pelajar, bandung, 2004.
[3] Dinda Sekar Puspitarini,Reni Nuraeni.Pemanfaatan Media
Sosial Sebagai Media Promosi. Vol.3 No.1.2019
[4] Romli atmasasmita, teori dan kapita selekta
kriminologi, jakarta : PT.rineka cipta, 2007, hal 78-81.

Komentar
Posting Komentar