MASYARAKAT DAN DEMOKRASI
[siska mihatul hasanah]
Demokrasi merupakan bentuk dari pemerintahan yang dimana warga
negara memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan. Demokrasi memiliki
peranan yang penting dalam pemerintahan karena demokrasi merupakan gagasan
poltik yang mengandung nilai-nilai yang digunakan sebagai acuan untuk menata
kehidupan berbangsa. Konsep dari demokrasi menjadi kata kunci tersendiri pada
bidang ilmu politik. Hal tersebut menjadi wajar, karena sekarang ini demokrasi
dijadikan sebagai indikator dari berkembangnya politik dalam Negara. Masyarakat
adalah sebuah pastisipan di dalam demokrasi. Yang artinya masyarakat adalah
pengambil bagian dan pengikutsertaan. Dengan keterlibatan diri berarti
keterlibatan pikiran dan perasaannya.
A.
Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang yang saling berhubungan antara
satu manusia dengan manusia yang lain dan membentuk suatu kesatuan. Masyarakat
juga dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yang selalu berubah yang hidup
karena proses masyarakat. masyarakat terbentuk melalui hasil interaksi yang kontinyu
antar individu. Biasanya di dalam suatu masyarakat satu dengan yang lain saling
mempengaruhi. Masyarakat dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang sudah
cukup lama dan bekerja sama, sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya
sebagai salah satu kesatuan dengan batas tertentu. Di setiap zaman dan tempat,
masyarakat selalu memiliki tujuan ingin mencapai kehidupan yang sejahtera.
Berapapun kekayaan yang sudah dimikinya tentu mereka akan mencari kekayaan yang
lebih. Karena memang itu sudah faktor alam dan lingkungan.
Suatu masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama manusia,
yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Manusia
yang hidup bersama sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang.
b.
Bergaul
dalam waktu cukup lama, sebagai akibat hidup bersama, timbulnya sistem
komunikasi yang mengatur hubungan antar manusia.
c.
Adanya
kesadaran bahwa setiap manusia merupakan bagian dari kesatuan.
d.
Menghasilkan
kebudayaan dan mengembangkan kebudayaan.
B.
Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu susunan
dan tatanan dari hidup bernegara yang menjadi pilihan dari negara yang ada di
seluruh dunia. Kata demokrasi yang berasal dari susunan kata demos dan kratos
yang memiliki arti bahwa pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat.[1] Pada
awal mula pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh presiden soeharto
mengedepankan pluralisme dalam menyelenggarakan demokrasi. Langgam dari sistem
politik yang bersifat seperti itu sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap
penyelenggarakan suatu pemerintahan yang otoriter sesuai dengan demokrasi
terpimpin. Namun format baru dari sistem politik indonesia menemui bentuknya
ketika di tetapkan demokrasi pancasila sebagai landasan dari demokrasi yang ada
di indonesia. Berdasarkan ketetapan dari MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN,
demokrasi pancasila sudah ditenguhkan dan pancasila sebagai satu-satunya azas
yang memberikan warna dari sistem politik indonesia. Formulasi dari azas
tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1988 tentang Ormas dan
Orpol. [2]
Husin (2005:2)[3]
menyatakan bahwa demokrasi sebagai suatu pemerintahan yang dimana pokok di
dalamnya semua orang (rakyat) berhak sama untuk memerintah dan juga untuk
diperintah. Salah satu pilar dari demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi sebuah kekuasaan politik negara sebagai bentuk untuk mewujudkan lembaga
pemerintahan yang memiliki wewenang melaksanakan kewenangan eksekutif,
kewenangan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki wewenang
menyelenggarakan kakuasaan legislatif. Dimana ketiga lembaga tersebut sejajar
satu sama lain agar dapat mengawasi satu sama lain.
Terdapat nilai-nilai yang melekat pada pengertian demokrasi yang dikemukakan Suprapto (2001: 23) [4]berikut: Keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, Tingkat persamaan tertentu, Kebebasan atau kemerdekaan dan perlindungan terhadap martabat manusia, Sistem perwakilan, Pemerintahan yang berdasarkan hukum, Sistem yang menjamin pemerintahan oleh masyarakat, dan Pendidikan yang memadai dari rakyat baik yang bersifat umum maupun pendidikan politik.
Dari pendapat tersebut dapat diketahui bahwa demokrasi adalah keadaan dimana suatu sistem pemerintahan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada pada keputusan bersama rakyat. Secara literal istilah Demokrasi memang tidak disebutkan dalam sila-sila pancasila sebagai dasar dari negara Indonesia. Namun secara subtansial dan implisit, pancasila telah diamanahkan untuk diterapkannnya sistem demokrasi dalam perpolitikan pada pemerintahan Indonesia. Sila ke 4 dari Pancasila yang menyatakan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan dasar yang dapat dijadikan oleh bangsa Indonesia untuk menerapkan Demokrasi.
William Ebenstein menyebutkan ada delapan ciri utama sebagai acuan
untuk memahami dan mengukur demokrasi atau tidaknya kehidupan politik[5],
yaitu:
1.
Empirisme
rasional
2.
Penekanan
pada individu
3.
Negara
sebagai alat
4.
Kesukarelaan
(voluntarism)
5.
Hukum
diatas hukum
6.
Penekanan
pada cara
7.
Musyawarah
mufakat sebagai dasar dalam hubungan antar manusia
8.
Asas
persamaan semua manusia
Demokrasi memiliki peranan yang
penting dalam pemerintahan karena demokrasi merupakan gagasan poltik yang
mengandung nilai-nilai yang digunakan sebagai acuan untuk menata kehidupan
berbangsa. Konsep dari demokrasi menjadi kata kunci tersendiri pada bidang ilmu
politik. Hal tersebut menjadi wajar, karena sekarang ini demokrasi dijadikan
sebagai indikator dari berkembangnya politik dalam Negara.
C.
Masyarakat dalam Demokrasi
Demokrasi sangat erat kaitannnya
dengan masyarakat. karena masyarakat adalah suatu susunan terpenting dalam
menjalankan demokrasi. Demokrasi juga menjadi suatu ide gagasan dari berubahnya
wajah perpolitikan dunia. Demokrasi membuka jalan untuk rakyat lebih berkuasa
dan tidak dikendalikan hanya dari satu pihak saja. Ketika dahulu sistem
pemerintahan masih bersifat monarki yaitu seluruh kekuasaan dipegang sepenuhnya
oleh raja. Yang tidak jarang rakyat di jadikan suatu objek dan di tindas.
Ketika hadirnya demokrasi memberikan harapan baru bagi rakyat. kekuasaan yang
sebeumnya dipegang oleh raja, maka untuk selanjutanya berada ditangan
rakyat. Raja ataupun presiden bukan lagi
dianggap sebagai titisan dewa yang berhak untuk bersikap sewenang-wenang
terhadap rakyatnya. Sekarang presiden maupun raja merupakan pengayom rakyat,
abdi rakyat, dan pelayan dari rakyat.
Demokrasi harus mampu meningkatkan
dan mengangkat masyarakat, harus mampu membuka jalan bagi para masyarakat untuk
menggapai suatu kemakmuran baik dalam bidang jasmani maupun rohani. Namun
demokrasi yang terjadi di indonesia ini secara subtansial belum terlihat
membawa kebahagiaan dan perbaikan terhadap masyarakat. terbukti masih banyak
sekali masyarakat yang miskin, nilai pengangguran yang tinggi, mahalnya bidang
pendidikan, mahalnya bidang kesehatan,
tingginya kasus kekerasan dan sebagainya. Semua itu merupakan suatu
permasalahan sosial-politik yang bertentangan dengan spirit demokrasi.
Kesejahteraan sosial yang ada di indonesia saat ini baru bisa dinikmati oleh
segelintir orang saja atau kelompokelit yang berada di negeri ini. semntara itu
para msayarakat yang berada di kalagan bawah yang merupakan pemegang dalam
sistem demokrasi, justru berada di kesengsaraan. Arti dari semua ini, demokrasi
yang berjalan di indonesia saat ini hanyalah sebatas demokrasi prosedural.
Demokrasi masih berjaan pada prosedur dan polanya msih bersifat simbolik. Demokrasi
hanya di terapkan pada lembaga-lembaga formal pemerintahan, pemilu, pilkada,
dan sejenisnya. Dan lembaga tersebut tidak memberikan dampak positif terhadap
kondisi sosial dan politik masyarakat. demokrasi politik tidak bisa mebawa
angin perubahan dan perbaikan bagi masyarakat. dalam konteks tertentu justru
membawa masyarakat masuk ke dalam jurang kesenjangan bagi pihak politik dan
rakyatnya.
Ciri
khas dari demokrasi adalah sistem yang digunakan adalah musyawarah untuk
mencapai keputusan. Hal itu didasari karena sistem demokrasi berusaha untuk
mecari kebaikan untuk bersama, maka semua itu perlu untuk dibicarakan yang
melibatkn seluruh individu. Unsur dari muyawarah demokrasi pernah disinggung
oleh Presiden Indonesia pertama Ir.Soekarno. pada tanggal 1 Juni 195 di tengah
sidang Dokuritsu Zyumbi Tyosakai. Bung karno menyatakan bahwanegara Indonesia bukan
satu Negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Selanjutnya Soekarno
berkata, seperti yang dikutip oleh Kaelan (1999:23)[6]
berikut: ...kita mendirikan negara “semua buat semua, satu buat semua, semua
buat satu.” Saya yakin bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia
ialah permusyawaratan, perwakilan. Dari sini maka demokrasi itu tidak bisa
menafikan unsur musyawarah dalam proses demokrasi. Unsur dari musyawarah ini
menandakan bahwa pola komunikasi tidak hanya berjalan satu arah saja, bukan
vertikal dari atas ke bawah, tetapi lebih bersifat horizontal yang melibatkan
seluruh anspirasi dan pendapat masyarakat yang berbeda-beda.
Kesimpulan
Demokrasi memberikan suatu kebebasan
yang seluas-luasnya untuk masyarakat. kebebasan dalam mengutarakan pendapat,
kebebasan dalam menentukan pilihan, kebebasan dalam memiliki kehidupan yang
layak, kebebasan dalam memperoleh akses pendidikan serta kebebasan dalam
berdemokrasi. Akan tetapi, dengan adanya kebebasan tersebut. Bukan berarti
kebebasan dalam berdemokrasi itu tidak dibatasi dan cenderung anarki. Sebab
kebebasan tersebut akan cenderung tidak mematuhi hukum bernegara. Karena
bagaimanapun juga segala sesuatu itu didasari oleh hukum. Apabila tidak
menganut hukum maka akan tercipta pola kehidupan rimba. Sehingga yang kuatlah
yang berkuasa. Padahal dengan mengalihkan suatu kekuasaan yang dari tangan para
penguasa kepada rakyat merupakan suatu upaya untuk menegakkan keadilan yang ada
di negara.
Masyarakat dan demokrasi tidak dapat
dipisahkan. Karena keduanya saling berkaitan. Masyarakat membantu berjalannya
demokrasi dan menjadi partisipan daridemokrasi. Sedangkan demokrasi membutuhkan
masyarakat agar demokrasi dapat dijalankan. Demokrasi dituntun harus mampu
meningkatkan kesejahteraan rakyat, harus mampu membuka jalan bagi para
masyarakat untuk menggapai suatu kemakmuran baik dalam bidang jasmani maupun
rohani.
Daftar Pustaka
Amien Rais, Pengantar Dalam
Demokrasi dan Proses Politik, Lp2es, Jakarta: 1982.
Husin, S. 2005. Ilmu
Kewarganegaraan. Medan: Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Medan.
Kaelan. 1999. Demokrasi Politik
Kerakyatan; Sebuah Konflik dan Perjuangan. Bandung: Rosda.
Moh. Mahfud Md.1999. Pergulatan
Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Jakarta.
Nadlirun. 2012. Demokrasi
di indonesia. PT. Balai pustaka. Jakarta.
Suprapto. 2001. Moralitas Politik
dan Pemerintahan Yang Bersih. Jakarta.
[1] Amien rais, pengantar
dalam demokrasi dan proses politik,LP3ES, jakarta, 1986 . hal. 5.
[2] Moh. Mahfud
MD, pergulatan politik dan hukum di indonesia, gama media, jakarta,
1999, hal. 236-237.
[3]
Husin, S. 2005. Ilmu Kewarganegaraan. Medan: Fakultas Ilmu
Sosial. Universitas Negeri Medan.
[4]
Suprapto. 2001. Moralitas Politik dan Pemerintahan Yang Bersih.
Jakarta.
[5] Nadlirun. Demokrasi
di indonesia. PT. Balai pustaka. Jakarta.2012. hal.11.
Komentar
Posting Komentar